Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 23.a Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 24 a Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis di Kota Kotamobagu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Kegiatan operasional Petugas Kelurahan/Desa dibiayai oleh APBD Kota Kotamobagu (meliputi penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan dan pemasangan patok, operasional dan transportasi Petugas Kelurahan); - Kegiatan penyiapan dokumen dan kegiatan pengadaan patok dan meterai dibebankan kepada masyarakat; - Biaya operasional dan transportasi Petugas Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 23.a Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 24 a Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis di Kota Kotamobagu
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
23.a
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2018
Sumber
BD.KOTAMOBAGU2018/NO.23.a
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan