Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 27 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 36 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (E-Government)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Beberapa perubahan dalam peraturan ini adalah: Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan Pasal 21 A yang pada pokoknya mengatur: 1. Pelayanan Pemerintah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui aplikasi pelayanan publik dan pelayanan Pemerintah diintegrasikan dan direlasikan satu dengan yang lain oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dalam Data Center; 2. Integrasi ditempuh dengan menyederhanakan proses birokrasi yang ada dengan mengintegrasikan semua aplikasi yang telah terbangun antar OPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 36 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (E-Government)
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2018
Sumber
BD.KOTAMOBAGU2018/NO.27
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan