- Perubahan kriteria penerima Program Bantuan Anak Asuh kepada Mahasiswa dari 5 kriteria menjadi 4 kriteria yaitu: a. Penduduk asli, b. berasal dari keluarga kurang mampu, c. Mahasiswa tidak sebagai peerima beasiswa dari pemerintha Kota Kotamobagu, d. Hasil seleksi Tim Program Bantuan Anak Asuh, bahwa yang besangkutan wajar dan layak berdasarkan pertimbangan tertentu untuk mendapatkan bantuan Program Bantuan Anak Asuh; - Keanggotaan Tim Program Bantuan Anak Asuh terdiri dari: a. Unsur Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu; b. Unsur Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, c. Unsur Dinas, Badan Keuangan/ Lembaga Pengelola Keuangan di Daerah kota Kotamobagu, d. Unsur Perangkat Desa dan Kelurahan se-Kotamobagu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat