- Perwali ini mengatur ketentuan tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kota Layak Anak Kota Kotamobagu Tahun 2018- 2023; - Ruang lingkup pengaturan ini antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Penyusunan RAD-KLA; d. Gugus Tugas Kota Layak Anak; e. Gugus Tugas Kota Layak Anak; f. Pendanaan; - Lampiran perwali ini menetapkan uraian rencana aksi daerah dan target luaran, dan siapa penanggung jawabnya;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat