penataan - pembrdayaan - pedagang - kaki - lima
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD Kota Bandung Tahun 2024 (11), TLD (11): 23 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengakomodir keberadaan pedagang
kaki lima, perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan
usahanya agar dapat sesuai kebijakan yang berkenaan dengan penataan kota, khususnya yang berkaitan dengan kenyamanan, keindahan, dan kebersihan kota;
penataan dan pembinaan pedagang kaki lima
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 04
Tahun 2011, namun dalam perkembangannya Peraturan Daerah termaksud sudah tidak relevan dengan peraturan perundang- undangan dan dinamika perkembangan pertumbuhan Kota sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu diganti;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 104 Tahun 2024 tentang Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2023.
- Peraturan ini mengatur antara lain tentang maksud, tujuan dan asas penataan dan pemberdayaan PKL di daerah Kota, tata cara penerbitan tanda pengenal, kelembagaan, hak, kewajiban dan larangan, dan pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
- 23 Hlm.
|