Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2024

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang memuat antara lain tujuan, sasaran, kebijakan dan strategi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyusunan dan muatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemantauan, pelaporan dan evaluasi. Selain itu juga mengatur mengenai perubahan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sinergitas dan kerjasama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
18 September 2024
Tanggal Pengundangan
18 September 2024
Tanggal Berlaku
18 September 2024
Sumber
LD 2024 (6): 30 Hlm.
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan