Peraturan ini mengatur tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang memuat antara lain tujuan, sasaran, kebijakan dan strategi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyusunan dan muatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemantauan, pelaporan dan evaluasi. Selain itu juga mengatur mengenai perubahan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sinergitas dan kerjasama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat