Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Fasilitas Parkir Umum, Penyediaan Angkutan Umum, Pemindahan Kendaraan Bermotor, Peremajaan, Penghapusan Kendaraan Dan Penggantian, Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Bengkel Umum, Penyelenggaraan Sistem Manajemen Transportasi Cerdas Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Penyelenggaraan Sistem Informasi Dan Telekomunikasi Di Bidang Perhubungan, Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas, Pengembangan Dan Integritas Sistem Transportasi, Analisi Dampak Lalu Lintas, Pembangunan Angkutan Massal, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, Peran Serta Masyarakat Dan Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2024
Tanggal Berlaku
30 Desember 2024
Sumber
LD 2024 (12) TLD (12): 98 Hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 143 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Retribusi Di Bidang Perhubungan
  2. PERDA Kota Bandung No. 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DAN RETRIBUSI DI BIDANG PERHUBUNGAN
  3. PERDA Kota Bandung No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Retribusi Di Bidang Perhubungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan