Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2024

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan bahwa APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp7.699.416.556.575,00 (tujuh triliun enam ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus enam belas juta lima ratus lima puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), bertambah sebesar Rp435.904.965.754,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat) sehingga menjadi Rp8.135.321.522.329,00 (delapan triliun seratus tiga puluh lima miliar tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga ratus dua puluh sembilan)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
01 November 2024
Tanggal Pengundangan
01 November 2024
Tanggal Berlaku
01 November 2024
Sumber
BD 2024 (34): 12 Hlm.
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan