Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang menyatakan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp7.809.391.947.890,00 (tujuh triliun delapan ratus sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat