TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD.2024/NO.2843
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2024; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara
a. pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas;
b. pembayaran; dan
c. pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banggai Nomor 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Han Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2023 Nomor 274), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
- 6 Halaman.
|