Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Bupati Banggai Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Umum Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Banggai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pencabutan atas Peraturan Bupati Banggai Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Umum Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Banggai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banggai Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Umum Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Banggai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
01 April 2024
Tanggal Pengundangan
01 April 2024
Tanggal Berlaku
01 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.2846
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan