Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. tata cara pengalokasian dana desa; b. tata cara pembagian alokasi dana desa setiap desa; c. tata cara penyaluran alokasi dana desa; dan d. penggunaan alokasi dana desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat