Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. tata cara pengalokasian pajak daerah dan retribusi daerah; b. tata cara penyaluran pajak daerah dan retribusi daerah; c. penggunaan pajak daerah dan retribusi daerah; dan d. pelaporan dan pertanggungjawaban;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat