Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Operasi Pasar Murah Bersubsidi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. penempatan lokasi operasi pasar murah bersubsidi; b. jenis; c. sumber dana dan alokasi subsidi; d. penetapan harga; e. persyaratan, tugas dan fungsi dinas serta penyedia barang; f. pelaksanaan pasar murah bersubsidi; dan g. mekanisme pencairan subsidi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Operasi Pasar Murah Bersubsidi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
01 April 2024
Tanggal Pengundangan
01 April 2024
Tanggal Berlaku
01 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.2844
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
Halaman ini telah diakses 62 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan