Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. penempatan lokasi operasi pasar murah bersubsidi; b. jenis; c. sumber dana dan alokasi subsidi; d. penetapan harga; e. persyaratan, tugas dan fungsi dinas serta penyedia barang; f. pelaksanaan pasar murah bersubsidi; dan g. mekanisme pencairan subsidi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat