Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. jenis pajak daerah dan jenis retribusi daerah; b. pendaftaran, pendataan dan penetapan jenis pajak daerah dan retribusi daerah; c. pembayaran dan penyetoran pajak daerah dan retribusi daerah; d. pembukaan dan pelaporan pajak daerah dan retribusi daerah; e. pengurangan, pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak daerah dan retribusi daerah; f. pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah dan retribusi daerah; g. penagihan pajak daerah dan retribusi daerah; h. keberatan pajak daerah dan retribusi daerah; i. gugatan; j. penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah; dan k. pemungutan pajak dan retribusi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/NO.2855
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 136 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan