Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. jenis pajak daerah dan jenis retribusi daerah; b. pendaftaran, pendataan dan penetapan jenis pajak daerah dan retribusi daerah; c. pembayaran dan penyetoran pajak daerah dan retribusi daerah; d. pembukaan dan pelaporan pajak daerah dan retribusi daerah; e. pengurangan, pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak daerah dan retribusi daerah; f. pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah dan retribusi daerah; g. penagihan pajak daerah dan retribusi daerah; h. keberatan pajak daerah dan retribusi daerah; i. gugatan; j. penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah; dan k. pemungutan pajak dan retribusi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat