Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah waJib melakukan penilaian resiko. Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan dan Sistem Pengendalian Intern Pemenntah (SPIP), diperlukan pedoman penyusunan dan penerapan manajemen risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 23 Tahun 20014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Sorong Selatan Mengatur Mengenai Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 21 Tahun 2022
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN SORONG SELATAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN SORONG SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa Perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia. Perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak terhadap permasalahan, Pemerintah Daerah memberikan layanan yang
dibutuhkan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan sesuai dengan kebutuhan dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungnn Perempuan dan Anak. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tuhun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sorong Selatan tentang Pernbentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sorong Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 05 Tahun 2019;
UPTD PPA merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang tugas Dinas di bidang layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskrirninasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. UPTD PPA dipirnpin oJeh seorang Kepala UPTD PPA yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak. Susunan organisasi UPTD PPA, terdiri atas : a. Kepala UPTD; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG SELATAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan anggaran berbasis kinerja, diperlukan Analisis Standar Belanja (ASB). Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja (ASB) di Lingkungan Kabupaten Sorong Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 04 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Sorong Selatan ini mengatur mengenai analisis standar belanja (ASB) di lingkungan pemerintah kabupaten sorong selatan tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan mengenai pedoman teknis Pengelo!aan Keuangan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Berdasarkan Lampiran BAB II Anggaran Penclapatan dan Belanja Daerah Huruf D Belanja Daerah huruf e. Belanja Hibah angka 9) clan huruf f. Belanja Bantuan Sosial angka 19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring clan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Laninnya, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan dan Lembaga serta Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko social kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Dasar Pemberian Bantuan Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, kepada Kelompok Masyarakat, Belanja Bantuan Kepada Partai Politik dan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kampung Jainnya di Kabupaten Sorong Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupat Sarong Selatan No 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERINTAH KABUPATEN SORONG SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Dengan Tujuan Tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Bupati/Walikota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Kepala BPK RI Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Sorong Selatan ini mengatur mengenai pedoman tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Lamp 5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Sorong Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya percepatan perilaku hidup bersih dan sehat, meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akbat penyakit, dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyrakat Hidup Sehat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala/Badan Perencenaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 02 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Sorong Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Lamp 11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.92-980 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kabupaten Sorong Selatan Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Sorong Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat