Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD. No. 2022/-, LL Kab Sorong Selatan: 4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERINTAH KABUPATEN SORONG SELATAN
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Dengan Tujuan Tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Bupati/Walikota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Kepala BPK RI Nomor 2 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati Sorong Selatan ini mengatur mengenai pedoman tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
- Lamp 5 Halaman
|