UPTD PPA merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang tugas Dinas di bidang layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskrirninasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. UPTD PPA dipirnpin oJeh seorang Kepala UPTD PPA yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak. Susunan organisasi UPTD PPA, terdiri atas : a. Kepala UPTD; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat