Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 16 Tahun 2022

Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Laninnya, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan dan Lembaga serta Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko social kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong Selatan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Teminabuan
Tanggal Penetapan
05 September 2022
Tanggal Pengundangan
05 September 2022
Tanggal Berlaku
05 September 2022
Sumber
BD. No. 2022/-, LL Kab Sorsel: 34 hal
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan