RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2004 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 yang secara yuridis telah terpisah dengan Kabupaten Indragiri Hulu. untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah. dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, masyarakat danlatau dunia usaha. dangan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, maka Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507); Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan anmra Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3834); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Karimun, Siak, Natuna, Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 18; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 80; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3968); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3660); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 96; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintahan dan Rancangan Keputusan Presiden; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Sorta Masyarakat Dalam Proses Perencanéan Tata Ruang di Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kuantan singingi. Berasaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Keterbukaan, persamaan. keadilan dan pertindungan hukum. Tujuannya untuk mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang berkualitas, serasi dan optimal sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan Kabupaten sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan daya dukung Iingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2004.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2002 NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berbagai bentuk perbuatan yang merupakan penyakit masyarakat telah meresahkan, mengganggu ketentraman dan ketertiban,yang tidak sesuai dengan aturan agama, adat dan tata krama kesopanan, tetapi akubat hukumannya belum terjangkau oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga langkah-langjkah pelarangan dan penindakan belum dapat dilaksanakan oelh pejabat yang berwenang . Dalam rangka mewujudkan rasa aman, nyaman dan tentram di kabupaten kuantan singingi dari gangguan/dampak negatif yang disebabkan oleh adanya penyakit masyarakat diperlukan aturan tentang pelarangan dan penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 Menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan Hukum Pldam untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang- undang Hukum Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1958 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660);Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671); Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 nomor 67; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698); Undang-undang Nomor 24 tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 1997 nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701); Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3834); Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak azazi manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); ); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembargn Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 13 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembargn Negara Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3968); Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 nomor 2); Undang-undang Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan undnag-undnag Nomor 8 ahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); Undang-undang Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 10;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan undang-undang, Rancangan keputusan Pesiden (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 70); Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); peraturan pemerintah nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keungan daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 nomor 202; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2022); Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor 04.PW-07-03 Tahun 1984 Tentang Wewenag Penyidikan Pegawai Negeri Sipil .
Dalam peraturan ini diatur tentang penyakit masyarakat. Segala bentuk perbuatan, tindakan atau prilaku yang berhubungan dengan penyakit masyarakat adalah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Antara lain prostitusi, zina, homosex,lesbian,sodomi,penyimpangan seksual , judi dan minuman keras.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2002.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2002
POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2001-2005
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2002 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2001- 2005
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Pembangunan Daerah telah banyak membcrikan hasil- hasil
yang positif dan telah menciptakan keadaan yang dapat menjadi landasan untuk melanjutkan pembangunan lima tahun kedepan sebagai tahap awal pembangunan dimulainya pelaksanaan Otonomi Daerah. Dengan Ketetapan Majelis Pennusyawaratan Rakyat Repuka Indonesia Nomor : IV/MPR/1999 telah ditetapkan Garis-galis Besar Haluan Negara 1999-2004, yang pada hakekamya adalah Pola Umum Pegnbangunan Nasional yang memuat konsepsi penyelenggaraan Negara guna mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah yang digariskan dalam Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999, di samping keberadaaan GBHN 1999-2004 diperlukan konsepsi penyelenggaraan Pembangunan Daerah yang ditumgkan dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah sebagai Pedoman Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat di Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan Daerah dalam jangka waktu lima tahun, guna mewujudkan keserasian pembangunan, perunnbuhan dan kemajuan Daerah diberbagai bidang bahwa dengan keluamya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 050/829/II/Bangda tanggal 28 April 2000, perihal Pedoman Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah 2000-2005 maka untuk Kabupaten Kuantan Singingi disusun Pola Dasar Pcmbangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2001 - 2005;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Ketetapan Majelis Pennusyawaratan Rakyat Indonesia Nomor :IV/MPR/ 1999, tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; Undang-undang Nomor: 61 Tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat , Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor :1 12, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 1646); Undang-undang Nomor : 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor : 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor : 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4849); Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Dacrah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lcmbaran Negara 3848); ndang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kuantan Singingi. Undang - undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 206); Peraturan Pemrintah Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenmgan Kabupaten Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3952); Putusan Presiden Nomor : 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Putusan Presiden.
Dalam peraturan ini diatur tentang pola dasar pembangunan daerah kabupaten kuantan singingi tahun 2001-205.merupakan pernyataan kehendak rakyat yang tumbuh dan berkembang di kabupaten kuantan singingi dan sebagai penjabaran dari GBHN, merupakan garis-garis besar kebijakan pembangunan daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat di daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah guna mewujudkan keserasian pemnbangunan , pertumbuhan dan kemajuan daerah berbagai bidang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas anggaran belanja daerah, khususnya ketentuan mengenai perjalanan dinas perlu dilakukan pengaturan yang jelas dan transparan. Bahwa ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi perlu disesuaikan.
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 16 Tahun 2018, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 11 Tahun 2011, PMK No. 113/PMK.05/2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PMK No. 164/PM.05/2015, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 59 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Berita daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedonan Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupeten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 Nomor 43) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 5 diubah
4. Ketentuan Pasal 8 diubah
5. Ketentuan Pasal 11 diubah
6. Ketentuan Pasal 15 diubah
7. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Tanah Restan Transmigrasi di Kabupaten Singingi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang Nomor 29 Tahun 2009,
menyatakan bahwa Transmigrasi Umum, Transmigrasi
Swakarsa Bantuan dan/atau Transmigrasi Swakarsa
Mandiri berhak memperoleh lahan usaha dan lahan
tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Negara Repulik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Nomor
13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Trasmigrasi Nomor 23 Tahun 2019;
Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Penanganan Penguasaan Tanah Restan; Tim Identifikasi dan Iventarisasi; Tata Cara Perolehan Rekomendasi Hak Atas Tanah Restan; Kewajiban Pemohon Kepada Daerah; Rekomendasi Bupati; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Lampiran: 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah akan pemenuhan hunian yang layak, aman dan sehat, salah satunya dengan pelaksanaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 23 (dua puluh tiga) diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Tugas Dan Tanggung Jawab Pelaksana; Calon Penerima Bantuan; Penetapan Penerima Bantuan; Besaran Bantuan; Penggunaan Dana; Penyaluran, Pencairan Dana Dan Pengawasan; Sumber Dana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pasal 343 ayat (1) bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, maka perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemcrintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 050-5889 Tahun 2021; Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.1/1/2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2021;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022 Nomor 26), di ubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Beasiswa Kepada Mahasiswa di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggungjawab;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008; Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 14 (empat belas) diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Persyaratan; Proses Seleksi; Tim Verifikasi; Penyelenggaraan Dan Penyaluran Beasiswa; Kewajiban Penerima Beasiswa; Pembatalan Dan Pencabutan Penerimaan Beasiswa; Monitoring; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Beasiswa Untuk Mahasiswa Kedokteran di Kabupaten Kuantan Singingi masih berlaku sepanjang tidak betentangan dengan Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang edoman dan Tata Cara Pengelolaan Pemberian Dana Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Berupa Insentif (
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengelolaan Pemberian Dana Pengembangan Karir Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Berupa Insentif
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualifikasi serta kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, perlu diberikan dana pengembangan karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengelolaan Pemberian Dana Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Berupa Insentif (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022 Nomor 9), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, tariff retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengn memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang - Undang Nomor 2 3 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 3 (tiga) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Penyesuaian Tarif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat