retribusi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2023/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, tariff retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengn memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang - Undang Nomor 2 3 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 3 (tiga) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Penyesuaian Tarif; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
|