Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2004

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kuantan singingi. Berasaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan. Keterbukaan, persamaan. keadilan dan pertindungan hukum. Tujuannya untuk mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang berkualitas, serasi dan optimal sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan Kabupaten sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan daya dukung Iingkungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
25 Februari 2004
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2004
Tanggal Berlaku
25 Februari 2004
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2004 NOMOR 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan