Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 23 (dua puluh tiga) diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Tugas Dan Tanggung Jawab Pelaksana; Calon Penerima Bantuan; Penetapan Penerima Bantuan; Besaran Bantuan; Penggunaan Dana; Penyaluran, Pencairan Dana Dan Pengawasan; Sumber Dana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat