Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban Umat Islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya
mengurangi angka kemiskinan;
b. bahwa pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dikembangkan;
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahik dan amil zakat perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam
masyarakat sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan
Sedekah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 -tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5508);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggolongan dan Jenis Zakat
Bab III Muzakki dan Mustahik
Bab IV Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan
Bab V Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten
Bab VI Unit Pengumpul Zakat
Bab VII Lembaga Amil Zakat
Bab VIII Lingkup Kewenangan Pengumpul Zakat
Bab IX Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan
Bab X Pembiayaan Baznas dan Hak Amil
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Buton Tengah yang Berkah (Bersih, Sejahtera Produktif, Agammis dan Harmonis guna mendukung sektor pariwisata, Perikanan dan Pertanian diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya;
b. bahwa seiring dengan perkembangan Kabupaten Buton Tengah yang cukup pesat maka menimbulkan berbagai dampak tata kehidupan masyarakat untuk melaksanakan aktifitas sehari-hari yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
c. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tentang Ketertiban, Ketentaraman masyarakat sehingga perlu membuat Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b da huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,Tambahan Lembarani Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahuin 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Repuialik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 12004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Repdblik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lernbaran Negara Reputlilik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang—Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Repuiblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembarani Negara Republik Indonesia Nomor 4851); ‘
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009) Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor 15 Tahun; 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Buton Tengah;
16. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indoriaesia Tahun 2014 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182);
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahuri 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuiblik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repiiblik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksainaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
20. Peraturan Pernerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
23. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indoriesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5230);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Tujuan
Bab III Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau
Bab IV Tertib Lingkungan
Bab V Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air
Bab VI Tertib Penghuni Bangunan
Bab VII Tertib Tuna Wisma, Tuna Susila dan Anak Jalanan
Bab VIII Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian
Bab IX Tertib Peran Serta Masyarakat
Bab X Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2022
ABSTRAK:
a .bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehinggga harus dilindungi dan penuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya;
b. bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukakan secara strutural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannnya menjadi nilai budaya masyarakat;
c. bahwa pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Buton Tengah diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, oranng tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak yang Mempunyai Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor3367);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Tambahan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor150);
14. Peraturan PemerintahNomor 12Tahun 2017tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6041);
15. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Conventian on the Rights of the Child-tentang Hak-Hak Anak (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1990 Nomor57);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor57);
17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 65);
18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 857);
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Kabupaten Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170);
22. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1761);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 852);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nnomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahn Atass Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesian Tahun 2018 Nomor 157);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 80;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 4);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Prinsip dan Strategi
Bab V Hak dan Kewajiban Anak
Bab VI Tanggungjawab Pemerintah Daerah
Bab VII Kewajiban Keluarga
Bab VIII Kewajiban Orangtua
Bab IX Indikator Kabupaten Layak Anak
Bab X Tahapan Kabupaten Layak Anak
Bab XI Sekolah, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak dan Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Anak
Bab XII Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa
Bab XIII Forum Anak
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
32 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Bahwa keberadaan luas lahan pertanian di Wilayah Kabupaten Buton Tengah setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
c. Bahwa untuk memenuhi ketersediaan kebutuhan pangan di daerah perlu diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan wilayah agar sesuai dengan kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6537);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5794);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 6).
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilaksanakan secara terintegrasi, meliputi:
a. perencanaan;
b. penetapan;
c. pengembangan;
d. penelitian;
e. pemanfaatan;
f. perlindungan dan pemberdayaan petani;
g. pembinaan;
h. pengendalian
i. pengawasan;
j. pembiayaan; dan
k. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomopr 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan;
b. bahwa guna mewujudkan Administrasi Kependudukan yang terpadu, tertib serta terlaksana secara berkesinambungan, diperlukan pengaturan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa dengan tersedianya penyelenggaraan administrasi kependudukan berupa pencatatan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan administrasi kependudukan yang terpadu, tertib dan berkelanjutan akan diharapkan akan berdampak terpenuhinya kepastian hukum bagi penduduk juga akan berfungsi sebagai penunjang kebijakan dan perencanaan pembangunan dengan berbasis pada paradigma kependudukan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Buton Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
7. Undang-Undang Republik Indoesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 640);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
11. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1975,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050 Tahun 1975);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4768);
18. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 Tentang
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 119).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban Penduduk
Bab III Penyelenggaraan Kewenangan
Bab IV Dinas Pelaksana
Bab V Pendaftaran Penduduk
Bab VI Pencatatan Sipil
Bab VII Data dan Dokumen Kependudukan
Bab VIII Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus
Bab IX Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah dalam Keadaan Luar Biasa
Bab X Sistem Administrasi Kependudukan
Bab XI Perlindungan Data Pribadi Penduduk
Bab XII Pidana
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
66 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 96 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 754
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa agar dalarn pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran
2023 lebih tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan
dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan
azaz keadilan, kepatuhan dan kemanfaatannya, maka
dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Buton Tengah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5562);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
ten tang
Republik
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah di
ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peratur~ Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah & Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pemberian dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah [Lembasran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tam,bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstru.ksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51'65);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan barang Milik N egara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor
5533);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah,sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
23. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional ; 24. Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
Penyampaiannya;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akmal;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (berita negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
70 Tahun 2019 ten tang Sistim lnformasi Pemerintah
Daerah (berita negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1114);
29. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indomesia Nomor
83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indoensai tahun
2022 Nomor 494))
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 927);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah No. 12 Tahun
2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran daerah
Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 nomor 129)
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB III PENGELOLAAN BARANG DAERAH BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB V PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB VI PENGELOLAAN KAS DAERAH BAB VII PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD BAB IX PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA BAB X BELANJA HONORARIUM BAB XI PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAB XII PENGENDALIAN ADMINISTRASI KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN SISTIM
PELAPORAN BAB XIII STANDAR BIAYA PERENCANAAN/DESAIN,PENGAWASAN DAN BIAYA
PENDUKUNG PEMILIHAN PENYEDIA BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB XV KERUGIAN DAERAH BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Bupati Buton
Tengah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pendoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 202
150 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 87 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan untuk pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi, kelaikan, dan pangkat yang ditetapkan serta syarat-syarat obyektif lainnya.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 188 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, pola karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah diatur dalam Peraturan Bupati.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5562);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1606);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birolrasi Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1225);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 835);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 12).
BAB I
KETENTUAN
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
POLA KARIER
BAB IV
PEMBINAAN DAN POLA PENGEMBANGAN KARIER
BAB V
PENILAIAN KOMPETENSI DAN PRESTASI KERJA
BAB VI
POLA KARIER DALAM JABATAN
BAB VII
PANGKAT
BAB VIII
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
BAB IX
PERSYARATAN
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juncto Pasal 308 ayat (l) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum bagi
Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, kelancaran dan efektifitas dalam pemberian layanan bantuan hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan; Lembar Negara Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terlahir dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
64771;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas dan Tujuan;
Bab III Lingkup Pemberian Bantuan Hukum;
Bab IV Proses Pemberian Bantuan Hukum;
Bab V Pentup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TENGAH
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan; kmbar Negara Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor ll Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan tcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 20l7
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1907);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1252);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kineda Pegawai Negeri Sipil (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
8. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28);
Bab I Ketentuan Umum, Maksud Tujuan, Ruang Lingkup Dan Sasaran;
Bab II Kelembagaan Manajemen Talenta ASN;
Bab III Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN;
Bab IV Sistem Informasi Manajemen Talenta;
Bab V Sumber Pembiayaan;
Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAE}UPATEN BUTON TENGAH
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 83 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, kompeten, integritas dan berkinerja tinggi perlu dilakukan penerapan Sistem Merit secara holistik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka penerapan Sistem Merit secara holistik sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya pengaturan terhadap keseluruhan tahapan pengelolaan karier dan talenta yang mencakup
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi karier;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan; Lembar Negara Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 210);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 526);
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 ten tang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1143);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 12);
14. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 46).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Standar Kompetensi Jabatan;
Bab III Jenis Jabatan;
Bab IV Pemetaan Talenta;
Bab V Penilaian Kompetensi dan Kinerja;
Bab VI Profil PNS;
Bab VII Pola Karier;
Bab VIII Pengembangan Karier;
Bab IX Pengembangan Kompetensi;
Bab X Pengendalian Karier;
Bab XI Evaluasi Karier;
Bab XII Ketentuan Lain-Lain;
Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat