Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan secara terintegrasi, meliputi: a. perencanaan; b. penetapan; c. pengembangan; d. penelitian; e. pemanfaatan; f. perlindungan dan pemberdayaan petani; g. pembinaan; h. pengendalian i. pengawasan; j. pembiayaan; dan k. peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat