Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2022

Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Penggolongan dan Jenis Zakat Bab III Muzakki dan Mustahik Bab IV Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Bab V Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bab VI Unit Pengumpul Zakat Bab VII Lembaga Amil Zakat Bab VIII Lingkup Kewenangan Pengumpul Zakat Bab IX Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan Bab X Pembiayaan Baznas dan Hak Amil Bab XI Peran Serta Masyarakat Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Sanksi Administrasi Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
05 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
05 Januari 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 5
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan