Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah yang sistematis, terencana dan akuntabel, maka perlu dilakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 dan sesuai ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2016-2021 yang berisi program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Dompu. Dalam rangka menyusun RAPBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2021:
a. Pemerintah Kabupaten Dompu menggunakan RKPD Tahun 2021 sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan DPRD;
b. Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu menggunakan RKPD Tahun 2021
dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BAGIAN HUKUM KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN DOMPU
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
' ,
Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384), perlu dilakukan penyesuaian dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Dompu;
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 1 tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Reptiblik Indonesia Nomor 20 tahun 2018
. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019
. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019
Peraturan Bupati Dompu Nomor 31 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk penanganan Dampak Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) di Kabupaten Dompu (Berita
Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 246) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 31 TAHUN 2020
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 31 Tahun 2020
PETUNJUK-PELAKSANAAN-BANTUAN-LANGSUNG-TUNAI-DANA-DESA-UNTUK-PENANGANAN-DAMPAK-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019-(COVID-19) DI KABUPATEN DOMPU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BAGIAN HUKUM KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DAN DESA UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN DOMPU
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan pedoman terkait dengan pelaksanaan program bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa
untuk pcnanganan dampak Corona Virus ± •
Disease 2019 (covid-19), maka perlu menyusun
petunjuk pelaksanaan Bantuan Langsung
Tunai dan Desa di Kabupaten Dompu.
Undang-undang nomor 69 tahun 1958
Undang-undang Nomor 6 tahun, 2014
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014
Peraturan Pemerintah pcngganti Undang• Undang Nomor 1 tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Rcpublik Indonesia Nomor 44 tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Dacrah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019
Ruang lingkup pengaturan meliputi:
a. Sasaran dan kriteria;
b. Pendataan;
c. Perhitungan alokasi;
d. Penganggaran;
e. Penyaluran dan besaran;
f. Pembinaan dan pcngawasan;
g. Pelaporan dan pertanggungiawaban;
h. Dukungan Stakeholder
i. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
-
-
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dompu Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 43 dan 44
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan tas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan 3
Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Dompu_ bahwa ketentuan mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun 2016, Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Dompu (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2012 Nomor 17) diubah.
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Kabupaten Dompu terdiri dari :
a. direktur;
b. bagian Tata Usaha, membawahkan :
1. sub Bagian Program dan Pelaporan
2. sub Bagian Keuangan; dan
3. sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. bidang Pelayanan Medis, membawahkan :
1. seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis;
2. seksi Rekam Manajemen Informasi Kesehatan.
d. bidang Pengembangan, membawahkan :
1. seksi Pendidikandan Pelatihan;
2. seksi Pemasaran Dan Humas.
e. bidang Keperawatan, membawahkan :
1. seksi Asuhan Keperawatan Pasien;
2. seksi Penunjang Mutu Pelayanan Keperawatan Pasien.
f. kelompok Jabatan Fungsional;
g. instalasi; dan
h. komiteMedis.
Dompu sebagai Satuan Kerja Peangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang merupakan bagian dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Dompu
ABSTRAK:
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan Unsur Penunjang penyelenggara Urusan Pemerintahan daerah dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh kepala Badan. Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Dompu terdiri dari :
a. kepala Badan
b. sekretariat, terdiri dari:
1. subBagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
2. subBagian Keuangan; dan
3. subBagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, terdiri dari:
1. subBidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan;
2. subBidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya,
Agama.
d. bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan terdiri dari :
1. subBidang Politik Dalam Negeri;
2. subBidang Organisasi Kemasyarakatan
e. bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, terdiri dari :
1. subBidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen;
2. subBidang Penanganan Konflik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
-
-
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Dompu Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan
Nomor 177 /KMK.07 /2020 tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli
Masyarakat dan Perekonomian Nasional, maka perlu
dilakukan penyesuaian Program/Kegiatan dan belanja
pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 209) diubah. Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corong Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan BupatiDomputentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:
a. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa
berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
c. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi:
a. prioritas penggunaan Dana Desa;
b. penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
c. publikasi dan pelaporan;dan
d. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan_ kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan; dan
d. peningkatan pelayanan publik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Bupati Dompu Nomor 08 Tahun 2019
-
112
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Untuk tertibnya pengelolaan Keuangan Desa terkait penggunaan Alokasi Desa Desa disetiap Desa di Kabupaten Dompu, perlu dilakukan Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor Tahun
2020,
Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Dompu Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan
Bupati Dompu Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Pengalokasian Alokasi Dana
Desa Setiap Desa Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 228) dilakukan perubahan Sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa TA 2020
ABSTRAK:
Untuk tertibnya pengelolaan Keuangan Desa terkait penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan dan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2019
Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Dompu Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan
Bupati Dompu Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor )
dilakukan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Dompu Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Dompu
Tahun 2019 Nomor 186), ada beberapa Desa di Kabupaten Dompu yang tidak dapat diproses pada Bulan Desember 2019
disebabkan adanya kendala tekhnis, maka pada Tahun 2020 ini dilakukan pengajuan kembali untuk dilakukan proses
penyaluran ke masing-masing Rekening Kas Desa (RKD) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 23 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Dompu Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Dompu TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman
yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana
Desa dapat digunakan untuk kegiatan
penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa;
b. bahwa untuk penyempurnaan penyaluran,
penatausahaan, pedoman penggunaan, dan
pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana
Desa, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Desa;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 35/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional, sehingga
jumlah anggaran Dana Desa disetiap Desa di
Kabupaten Dompu mengalami perubahan, maka
perlu dilakukan penyesuain;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 40/PMK.07/2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, c dan d, perlu
ditetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Dompu Nomor 05 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Dompu
Tahun Anggaran 2020;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 122, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1695);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2008 Nomor 166, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebgaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomro 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan _stabilitas system
keuangan Negara untuk penanganan pandemic
corona virus disease 2019 (Covid-19) dan/atau
dalam rangka mengahadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas system keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor
87, tambahan Lemhbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 _ tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas_ Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
9864);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015
tentang Kementrian Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran
2020 Nomor 94);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Bupati Dompu Nomor 13 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Dompu Tahun
Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Dompu Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Dompu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Dompu Tahun
Anggaran 2020.
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA DI KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2020. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
PERUBAHAN KETIGA
ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 05
TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI
KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2020.
Tidak Ada
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat