Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Dompu (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2012 Nomor 17) diubah. Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Kabupaten Dompu terdiri dari : a. direktur; b. bagian Tata Usaha, membawahkan : 1. sub Bagian Program dan Pelaporan 2. sub Bagian Keuangan; dan 3. sub Bagian Umum dan Kepegawaian c. bidang Pelayanan Medis, membawahkan : 1. seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis; 2. seksi Rekam Manajemen Informasi Kesehatan. d. bidang Pengembangan, membawahkan : 1. seksi Pendidikandan Pelatihan; 2. seksi Pemasaran Dan Humas. e. bidang Keperawatan, membawahkan : 1. seksi Asuhan Keperawatan Pasien; 2. seksi Penunjang Mutu Pelayanan Keperawatan Pasien. f. kelompok Jabatan Fungsional; g. instalasi; dan h. komiteMedis. Dompu sebagai Satuan Kerja Peangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang merupakan bagian dari Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat