Struktur-organisasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Dompu
ABSTRAK: |
- -
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan Unsur Penunjang penyelenggara Urusan Pemerintahan daerah dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh kepala Badan. Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Dompu terdiri dari :
a. kepala Badan
b. sekretariat, terdiri dari:
1. subBagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
2. subBagian Keuangan; dan
3. subBagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, terdiri dari:
1. subBidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan;
2. subBidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya,
Agama.
d. bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan terdiri dari :
1. subBidang Politik Dalam Negeri;
2. subBidang Organisasi Kemasyarakatan
e. bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, terdiri dari :
1. subBidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen;
2. subBidang Penanganan Konflik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
- -
- -
- 28
|