Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 32 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN DOMPU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Dompu (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 246) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 32 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN DOMPU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. DOMPU
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan