RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH - rpjm - rencana strategis - renstra
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 38, BD 2022 (360): 12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (l) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Dompu Tahun 21021-2026.
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021; Perda Kabupaten Dompu Nomor 12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021
Perbup ini mengatur mengenai rencana strategis perangkat daerah Kabupaten Dompu tahun 2021-2026, yang merupakan penjabaran dari RPJMD 2021-2026 yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021. Penetapan renstar perangkat daerah bertujuan untuk mewujudkan integrasi, singkronisasi dan sinergitas pembangunan antarwilayah, antarfungsi maupun tingkat pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 23 Tahun 2022
rencana aksi daerah - RAD - Kabupaten Layak ANAK - KLA - perlindungan ANAK
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, BD 2022 (346): 20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Aksi Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak agar terlindungi, dapat berkembang secara optimal dan efektif, maka perlu mengembangkan Kabupaten Layak Anak (KLA);
b. bahwa dalam rangka mengembangkan Kabupaten Layak Anak (KLA) secara sistematis, terarah dan
tepat sasaran, maka perlu penguatan kelembagaan anak dan pemenuhan hak anak dalam 5 (lima) klaster dengan cara pendayagunaan potensi lokal serta aspek sosial budaya serta ekonomi
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabuapten Dompu Tahun 2022-2026.
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; Kepres Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 13 tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 5 tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 10 tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 11 tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 tahun 2014; Perda Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2014
Dalam perbup ini diatur mengenai RAD-KLA, sebagai pedoman dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak, yang terdiri dari penyusunan RAD-KLA, gugus tugas KLA, dan pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2022
Badan LAYANAN UMUM - BLU - RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN - RBA - RSUD
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, BD 2022 (341): 17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umm Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dompu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dompu
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
Dalam perbup ini diatur mengenai pedoman penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan rencana bisnis dan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, dengan ruang lingkup tata cara penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), mekanisme pengajuan dan penetapan RBA, dan perubahan RBA
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Dompu - Pasal 18 ayat (1) dan (2)
SUSUNAN ORGANISASI - Tugas FUNGSI - Tata Kerja - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, BD 2022 (335): 13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka susunan organisasi dan tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Dompu tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu.
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 100 Tahun 2016; Permendagri Nomor 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Dompu Nomor 09 Tahun 2019.
Perbup ini mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu. Perturan ini meliputi ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, tugas fungsi dan susunan, tata kerja, kelompok jabatan fungsional dan tim teknis, jabatan perangkat daerah, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Dompu - Pasal 18 ayat (1) dan (2)
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 07, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia akan lahan untuk tempat berhuni dan tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar yang harus dipenuhi dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk menjamin kehidupan masyarakat yang makmur dan sejahtera sesuai dengan prinsip Pancasila. Kebutuhan masyarakat untuk bertempat tinggal yang layak dalam suatu perumahan dan kawasan permukiman sangat dibutuhkan perencanaan dan penataan yang tepat dan efisien sehingga dapat mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Daerah. Untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum secara efektif dan berdaya guna.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 1 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 14 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, Permen PUPR No 14/PRT/M/2018 Tahun 2018, Perda No 2 Tahun 2012, Perda No 2 Tahun 2021
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman dimaksud untuk mengatur pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas dengan dukungan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memenuhi standar layak; Bab III Pembinaan, penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman di Daerah dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas; Bab IV Tugas Dan Wewenang, Pemerintah Daerah bertangung jawab atas pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bab V Penyelenggaraan Perumahan, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan hukum dan/atau setiap orang; Bab VI Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang; Bab VII Pemeliharaan Dan Perbaikan, untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang-perorangan, dilakukan pada rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman,lingkungan hunian dan kawasan permukiman; Bab VIII Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman; Bab IX Penyediaan Tanah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; Bab X Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan; Bab XII Hak Dan Kewajiban; Bab XIII Peran Serta Masyarakat, Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat; Bab XIV larangan dan sanks! Administratif; Bab XV Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
-
-
75 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 06, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2021, Permendagri No 110 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum, tujuan pengaturan BPD dalam Peraturan Daerah ini: a. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa; b. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Bab II Keanggotaan BPD, Anggota BPD berdasarkan merupakan keterwakilan wakil dari penduduk Desa wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Bab III Kelembagaan BPD, Kelembangan BPD tediri dari: a. pimpinan terdiri atas: 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris; dan b. bidang.
Bab IV Fungsi Dan Tugas BPD, BPD mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD mempunyai tugas: a. menggali aspirasi masyarakat; b. menampung aspirasi masyarakat; c. mengelola aspirasi masyarakat; d. menyalurkan aspirasi masyarakat; e. menyelenggarakan musyawarah BPD; f. menyelenggarakan musyawarah Desa; g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu; i. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa; j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; I. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Jembaga Desa lainnya; dan m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam Ketentuan peraturan perundang-undangan. Bab V Staf Administrasi BPD, diangkat l (satu) orang tenaga staf administrasi BPD. Bab VI Pembagian Wilayah Untuk Keterwakilan Anggota BPD, Jumlah wilayah pemilihan ditentukan dengan memperhatikan jumlah RT, RW, Dusun dan unsur keragaman masyarakat. Bab VII Hubungan Kerja BPD Dengan Lembaga Lain Di Desa, Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan. Bab VIII Peningkatan Kapasitas, Anggota BPD berhak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas selama menjabat anggota BPD. Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan dilaksanakan oleh Bupati melalui Bagian Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Camat. Bab X Pendanaan dibebankan pada: a. APBD Kabupaten; b. APB Desa; dan/atau c. sumber lain yang sah yang tidak terikat. Bab XI Ketentuan Lain. Bab XII Ketentuan Peralihan. Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
-
-
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 05, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 7 Bulan November Tahun 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 5 Tahun 2009, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 33 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 13 Tahun 2019, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 9 Tahun 2021, Perda No 3 Tahun 2021, Perda No 7 Tahun 2021.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.1.120.723.147.658,00 (satu triliun seratus dua puluh miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.1.161.444.357.158,00 (satu triliun seratus enam puluh satu miliar empat ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu seratus lima puluh delapan rupiah). Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.40.721.209.500,00 (Empat Puluh Miliar Tujuh Ratus Dua Puuluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Sembilan Lima Ratus Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
-
-
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 04, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib rnengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 9 bulan September Tahun 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 5 Tahun 2009, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 33 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 13 Tahun 2019, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 9 Tahun 2021, Perda No 3 Tahun 2021, Perda No 7 Tahun 2021.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp1.140.981.805.049,00 bertambah sebesat Rp95.791.069.454,00 sehingga menjadi Rp1.236.772.874.503,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
-
-
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2022
spbe - PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 03, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pemerintahan maka reformasi birokrasi dalam kualitas penyelenggaraan perlu didukung Sistem pelaksanaan program rangka peningkatan Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu. Sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan dan selaras dengan kebijakan nasional, visi pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka diperlukan pengaturan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 95 Tahun 2018, PermenPANRB No 59 Tahun 2020.
Bab I Ketentuan Umum berisi Pengertian; Prinsip, Maksud, dan Tujuan Penyelenggaraan SPBE, Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan SPBE; Bab II Tata Kelola SPBE, bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu dengan unsur-unsur SPBE meliputi: a. Arsitektur SPBE; b. Peta Rencana SPBE ; c. Rencana dan Anggaran SPBE; d. Proses Bisnis; e. Data dan informasi; f. lnfrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. Keamanan SPBE; dan i. Layanan SPBE; Bab III Manajemen SPBE yang meliputi: a. Manajemen Risiko; b. Manajemen Keamanan Informasi; c. Manajemen Data; d. Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi; e. Manajemen Sumber Daya Manusia; f. Manajemen Pengetahuan; g. Manajemen Perubahan; dan h. Manajemen Layanan SPBE; Bab IV Audit Teknologi Infonnasi dan Komunikasi yang terdiri atas: a. Audit Infrastruktur SPBE; b. Audit Aplikasi SPBE; dan c. Audit Keamanan SPBE; Bab V Penyelenggara SPBE, untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajamen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE dibentuk Tim Koordinasi SPBE yang berada di bawah dan bertangung jawab kepada Bupati; Bab VI Percepatan SPBE, dilakukan dengan pembangungan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum dan membangun Infrastruktur SPBE untuk memberikan Layanan SPBE; Bab VII Pemantauan dan Evaluasi SPBE, bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan, meningkatkan kualitas SPBE-dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Daerah; Bab VIII Peran Serta Masyarakat, penyampaian informasi dan/ atau pengaduan kepada Pemerintah Daerah; Bab IX Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian SPBE; Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
-
-
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2022
PEnyertaan modal - PENAMBAHAN - PT. BANK NTB SYARIAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 02, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank NTB Syariah
ABSTRAK:
Dalam rangka menguatkan struktur permodalan atas modal dasar pada PT. Bank NTB Syariah dan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank NTB Syariah.
UU No 69 Tahun 1958, UU No 40 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Provinsi NTB No 8 Tahun 2018
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan Penyertaan Modal: a. untuk penguatan modal dasar; b. untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan c. untuk memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD); Bab III Bentuk Dan Besarnya Penyertaan Modal, dalam bentuk saham pada modal dasar PT. Bank NTB Syariah, Nilai Penyertaan Modal Daerah dianggarkan padaAPBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp13.308.116.435,00, PT. Bank NTB Syariah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal; Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
-
-
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat