Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2022

Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank NTB Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan Penyertaan Modal: a. untuk penguatan modal dasar; b. untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan c. untuk memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD); Bab III Bentuk Dan Besarnya Penyertaan Modal, dalam bentuk saham pada modal dasar PT. Bank NTB Syariah, Nilai Penyertaan Modal Daerah dianggarkan padaAPBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp13.308.116.435,00, PT. Bank NTB Syariah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal; Bab IV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank NTB Syariah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 02, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 53 Tahun 2022
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 214 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan