Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2022

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.1.120.723.147.658,00 (satu triliun seratus dua puluh miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.1.161.444.357.158,00 (satu triliun seratus enam puluh satu miliar empat ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu seratus lima puluh delapan rupiah). Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.40.721.209.500,00 (Empat Puluh Miliar Tujuh Ratus Dua Puuluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Sembilan Lima Ratus Rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 05, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 72 Tahun 2022
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 121 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan