Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.1.120.723.147.658,00 (satu triliun seratus dua puluh miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.1.161.444.357.158,00 (satu triliun seratus enam puluh satu miliar empat ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu seratus lima puluh delapan rupiah). Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.40.721.209.500,00 (Empat Puluh Miliar Tujuh Ratus Dua Puuluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Sembilan Lima Ratus Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat