Perbup ini mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu. Perturan ini meliputi ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, tugas fungsi dan susunan, tata kerja, kelompok jabatan fungsional dan tim teknis, jabatan perangkat daerah, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat