Perbup ini mengatur mengenai rencana strategis perangkat daerah Kabupaten Dompu tahun 2021-2026, yang merupakan penjabaran dari RPJMD 2021-2026 yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021. Penetapan renstar perangkat daerah bertujuan untuk mewujudkan integrasi, singkronisasi dan sinergitas pembangunan antarwilayah, antarfungsi maupun tingkat pemerintahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat