Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan Bupati yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan peraturan Bupati Lampung Utara tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
1. Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten - kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 13);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 Nomor 05);
13. Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 37 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Utara (Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 Nomor 37).
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pasal 4 ayat (5) menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten - kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1091) Jo. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
9. Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 13);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara No 21 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun
2012 Nomor 05).
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaporan Keuangan
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)
KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan landasan dan
Pedoman Utama bagi pelaksanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Lampung Utara, sebagai bagian
dari wilayah Propinsi lampung yang merupakan
bagian integral dan menyatukan diri dengan
pembangunan nasional, maka perlu dirumuskan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
yang merupakan penjabaran dari visi dan misi
Bupati Lampung Utara Periode 2014-2019;
b. bahwa untuk menjamin keterkaitan dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kabupaten Lampung Utara, dengan dokumen
perencanaan pembangunan lainnya, baik secara
vertikal maupun horizontal, sekaligus juga sebagai
media untuk melihat dan memelihara konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
dan pengawasan pembangunan daerah;
c. bahwa untuk terlaksananya maksud huruf a dan b
tersebut diatas, maka Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2014-2019 dimaksud, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Lampung Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421)
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Nasional Tahun 2010-2014;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 05
Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Lampung;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 06
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Lampung;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lampung Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 36);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor
21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2012 Nomor 5);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
3. Pengendalian dan Evaluasi
4. Ketentuan Peralihan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENCAPAIAN TARGET
MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS KABUPATEN
LAMPUNG UTARA TAHUN 2011-2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang
Berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian target
Millenium Development Goals Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015 yang memuat arah
kebijakan dan strategi pencapaiannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target
Millenium Devepment Goals Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2011- 2015.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten
dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
55, Tambahan Lembaran, Negara Republik Indonesia
Nomor 1091) yang ditetapkan dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1959 menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-
2014;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 22);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara
Nomor 34);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Utara Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 36);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 11
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2010-
2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 44);
Didalam Peraturan Bupati Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. RAD MDGs
3. Pemantauan dan Evaluasi
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DANA PERIMBANGAN KEUANGAN DESA
SE-KABUPATEN LAMPUNG UTARA
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dana perimbangan keuangan desa merupakan sumber pembiayaan
yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa dan
Pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan;
b. bahwa pembagian Dana Perimbangan Keuangan Desa, disesuaikan dengan
kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
tersebut diatas, maka perlu penetapan rincian dana perimbangan keuangan
desa Tahun Anggaran 2014, yang diatur dengan Peraturan Bupati Lampung
Utara;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091), Jo.Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1821);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah`
beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234) ;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapakali di ubah,
terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 08 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2005 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 08);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 22);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Permusyawaratan dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 24);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2007
Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor
27);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2011
Nomor21);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2013 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung
Utara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2013 Nomor 9);
14. Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 08 Tahun 2011 tentang Tatah
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ( Berita
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2011 Nomor 08) ;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Dana Perimbangan Keuangan Desa
3. Ketentuan Lain-lain
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 08 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN DESA
DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong kemandirian masyarakat, perlu
ditumbuh kembangkan kegiatan yang memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk terlibat aktif dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;
b. bahwa pemerintah dan masyarakat Desa dalam melaksanakan pembangunan
serta mengembangkan potensi, perlu didukung dengan pembiayaan yang
bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b
tersebut diatas, agar dalam pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, maka
perlu diatur pedoman pelaksanaan dana Perimbangan Keuangan Desa yang
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1821);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 08 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2005 Nomor 08);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 13. Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung utara Nomor 22);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Permusyawaratan dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 24);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2007
Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor
27);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2007 tentang
Peraturan Desa dan Pedoman Administrasi Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2007 Nomor 09, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 29);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012
Nomor 05);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2013 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung
Utara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2013 Nomor 09);
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Prinsip Pengelolaan
4. Sasaran Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Desa
5. Belanja Desa
6. Tatacara Penyusunan Usulan Kegiatan, Penyediaan, dan Penarikan Dana Perimbangan Keuangan Desa.
7. Penetapan dan Pelaksanaan Dana Perimbangan
8. Tata Pembukuan
9. Perubahan Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Desa
10. Tata Tertib dan Format Contoh APBDes
11. Pengawasan
12. Pelaporan
13. Evaluasi
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 07 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI HARGA SEWA RUMAH WAKIL KETUA DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara, salah satu
hak Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD adalah rumah jabatan/
rumah dinas;
b. bahwa saat ini Pemerintah Daerah baru dapat menyediakan rumah
jabatan bagi Ketua DPRD;
c. bahwa sehubungan Pamerintah Daerah belum dapat menyediakan
rumah jabatan bagi Wakil Ketua DPRD dan rumah dinas bagi
Anggota DPRD, maka kepada yang bersangkutan diberikan
Tunjangan Perumahan berupa uang sewa yang besamya
disesuaikan standar harga sewa yang berlaku di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b. dan c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Sewa
Rumah Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1091), Undang-Undang
Darurat Nomor 5 Tahun 1956 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6
Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1093)
tentang Pempentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja
Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1821;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5043);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 (
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib DPRD (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5104);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggung jawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian
Tunjangan Komunikasi lntensif dan dana Operasional.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2012 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun
2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 74);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Standarisasi
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
RUMAH SAKIT DAERAH HM RYACUDU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Otonomi Daerah, maka kesehatan
merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah, hal ini berarti bahwa Pemerintah Kabupaten
bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelengaraan pembangunan
kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di
wilayahnya.
b. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan kepada mayarakat memiliki
peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan
derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu Rumah Sakit
dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan
standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, dan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit, maka perlu ditindak lanjuti dengan disusunnya
Standar Pelayanan Minimal bagi Rumah Sakit Umum Daerah yang akan
melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a. b. dan
c di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah HM Ryacudu Kotabumi.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi
Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091)
yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1959
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan
lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4431 );
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor );
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4438);
8. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia.
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia 5072);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011
Nomor 82, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara tahun 2012 Nomor 05);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2011
tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan
di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mayjend HM. Ryacudu Kotabumi
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara tahun 2011 Nomor 03,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 53)
sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2013 Nomor 03);
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Jenis Pelayanan, Indikator, Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal
4. Pelaksanaan
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Anggaran
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lampung Utara, maka kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah diberikan dana setiap bulan untuk menunjang kegiatan
operasional guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan
Perawkilan Rakyat Daerah sehari-hari;
b. bahwa berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2013 , maka besaran Tunjangan Belanja
Penunjang Operasional ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1955 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1092), dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1093) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 dan
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5043);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubaban Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggung jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan. DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi
Intensif dan dana Operasional.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2012 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2013
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 74);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Penutup
3. Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP, SMA, DAN SMK
DENGAN SISTEM ONLINE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) SMP, SMA, dan SMK Kabupaten Lampung
Utara agar berjalan secara objektif, transparan, berkeadilan,
kompetitif dan akuntabel dipandang perlu menyelenggarakan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas, maka dipandang
perlu diatur pelaksanaannya dengan peraturan Bupati Lampung
Utara.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1) jo Undang-undang Nomor
28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lt}m_baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 Nomor 5).
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan PPDB
3. Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru
4. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru
5. Daya Tampung Sekolah
6. Tata cara Seleksi
7. Penambahan Prestasi
8. Biaya Pendaftaran
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat