Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 08 Tahun 2014

PEDOMAN PELAKSANAAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN DESA DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Prinsip Pengelolaan 4. Sasaran Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Desa 5. Belanja Desa 6. Tatacara Penyusunan Usulan Kegiatan, Penyediaan, dan Penarikan Dana Perimbangan Keuangan Desa. 7. Penetapan dan Pelaksanaan Dana Perimbangan 8. Tata Pembukuan 9. Perubahan Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Desa 10. Tata Tertib dan Format Contoh APBDes 11. Pengawasan 12. Pelaporan 13. Evaluasi 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 08 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN DESA DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
10 April 2014
Tanggal Pengundangan
10 April 2014
Tanggal Berlaku
10 April 2014
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan