Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Prinsip Pengelolaan 4. Sasaran Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Desa 5. Belanja Desa 6. Tatacara Penyusunan Usulan Kegiatan, Penyediaan, dan Penarikan Dana Perimbangan Keuangan Desa. 7. Penetapan dan Pelaksanaan Dana Perimbangan 8. Tata Pembukuan 9. Perubahan Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Desa 10. Tata Tertib dan Format Contoh APBDes 11. Pengawasan 12. Pelaporan 13. Evaluasi 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat