Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
DALAM WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian
lingkungan, melindungi keberadaan hutan sebagai
areal konservasi serta menciptakan keseimbangan
lingkungan hidup maka perlu dilakukan pembinaan
terhadap pemanfaatan hasil hutan dari hutan hak
atau tanah milik serta penertiban peredaran hasil
hutan;
b. bahwa salah satu upaya menjaga kelestarian sumber
daya alam yang cenderung menurun kondisinya yang
diakibatkan adanya kerusakan alam maupun yang
disebabkan oleh ulah manusia, maka perlu
memberikan perlindungan, pengendalian dan
pengawasan terhadap pohon-pohon yang tumbuh di
lahan yang dibebani hak milik/hutan hak, tanah
masyarakat atau tanah perkebunan;
c. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam
pelayanan peredaran dan mendorong semangat
pembangunan kehutanan berbasis masyarakat maka
perlu perlindungan terhadap hak-hak masyarakat
atas hasil hutan hak dalam pengangkutannya;
d. bahwa hasil hutan yang berasal dari hutan hak
atau tanah milik yang akan dimanfaatkan, dan basil
hutan yang akan ditampung atau diedarkan dalam
wilayah Kabupaten Lampung Utara dipandang perlu
untuk diatur pelaksanaan penatausahaannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b,
huruf c dan huruf d diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penatausahaan Hasil
Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak Dalam Wilayah
Kabupaten Lampung Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956, Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091)
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959, Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2008, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4814);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737) ;
10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.26/Menhut-
II/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak;
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-
II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang
Berasal dari Hutan Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2009;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.30/Menhut-
II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang
Berasal dari Hutan Hak;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor
21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lampung Utara.
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Tata Cara pengangkutan Hasil Hutan Hak
4. Ketentuan Lain-lain
5. Pembinaan dan Pengendalian
6. Pelanggaran dan Sanksi
7. Bimbingan dan Pengawasan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2014.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK LAPORAN BULANAN CAMAT
DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DI KECAMATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dikecamatan yang
efektif, efisensi, dan akuntabel, maka dipandang perlu adanya
petunjuk teknis penyusunan laporan bulanan camat di
Kabupaten Lampung Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Petunjuk
Laporan Bulanan Camat dalam Penyelnggaraan Pemerintahan
di Kecamatan.
1. Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negera Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1091), Jo.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821;
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir diubah dengan Undang - Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan Adminstrasi Terpadu Kecamatan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2012 Nomor 05);
8. Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2012
tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Lampung Utara (Berita
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 Nomor 18);
9. Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat (Berita Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013 Nomor 04).
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Laporan Bulanan Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PERDESAAN SEHAT
KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pedoman Pembangunan Perdesaan Sehat di
Daerah Tertinggal, perlu Pedoman Pelaksanaan Percepatan
Pembangunan Kualitas Kesehatan Perbasis Perdesaan
(Perdesaan Sehat);
b. bahwa dalam rangka percepatan pencapaian sasaran
Prioritas Nasional 3 Kesehatan, Sasaran Prioritas Nasional
10 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik
membutuhkan dukungan semua pihak yang terkait bagi
tersedia dan berfungsinya faktor penentu kualitas kesehatan
di daerah tertinggal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Lampung Utara tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembangunan Perdesaan Sehat.
1. Pasal 20, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1091) yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1959 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonenesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010 - 2014;
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana
Kegiatan Pemerintah Tahun 2013;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
19. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1464/MENKES/PER/X/2010 tentang izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan;
20. Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan Perdesaan
Sehat di Daerah Tertinggal;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 34);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Utara Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 36);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 11
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun
2010-2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 44).
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pedesaan Sehat
3. Monitoring dan Evaluasi
4. Pembiayaan
5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENGANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan kerangka Pemerintah Daerah yang bersih dan berwibawa (good corporate governance ) yang mengedepankan transparansi
dan
akuntabilitas
dalam
pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban kerja sesuai dengan amanat Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu
menetapkan rencana kerja ;
b. bahwa untuk menyelenggarakan program pemerintahan dengan
berlandaskan penanggulangan krisis dibidang ekonomi, politik, hukum dan agama serta sosial budaya dalam
rangka penyesuaian dan normalisasi kehidupan nasional dan daerah, maka dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Lampung Utara Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbngan maksud huruf a
diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk
Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tigkat 1 Sumatra Selatan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor :: .
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410) ;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844 );
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah:
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 22 ) ;
18. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah
yang Menjadi Kewenangan Kabupaten
Lampung Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 Nomor 05);
19. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012
Nomor 05);
20. Peraturan Daerah Nomor
Tahun 2014 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012-2014.
Didalam Peraturan Bupati ini Materi Pokok berupa Lampiran yang berisi :
1. Pendahuluan
2. Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Sebelumnya
3. Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan
4.Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2015
5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor
Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran
2013, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara sebagai rincian lebih
lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggran 2013;
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 22);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2013 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung
Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2013 Nomor 01);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 07 Tahun 2013 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Lampung Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2013 Nomor 07);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor Tahun 2014
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014 Nomor).
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN TATA CARA
PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin
yang menghadapi permasalahan hukum agar dapat berjalan dengan baik dan
terkoordinasi, maka dipandang perlu adanya syarat dan tatacara pemberian
bantuan bukum kepada penerima bantuan hukum dalam penyelenggaraan
bantuan hukum masyarakat miskin Kabupaten Lampung Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Utara
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1091) jo. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1821 );
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4379);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421 );
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2013 tentang
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2013 Nomor 73, Tambahan Lembaran Darah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 73);
Didalam Peraturan Biupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum
3. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Serta Pemohon Bantuan Hukum
4. Penyaluran Dana Bantuan Hukum
5. Pengawasan
6. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PERUBAHAN
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
TAHUN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan kerangka Pemerintah Daerah yang bersih
dan berwibawa (good corporate governance) yang mengedepankan
transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan dan
pertanggungjawaban kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu
menetapkan rencana kerja ;
b. bahwa untuk menyelenggarakan program pemerintahan dengan
berlandaskan penanggulangan krisis dibidang ekonomi, politik, hukum
dan agama serta sosial budaya dalam rangka penyelamatan dan
normalisasi kehidupan nasional dan daerah, maka dipandang perlu
menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a dan b tersebut
diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Utara
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410) ;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421 );
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Penqendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 22 ) ;
17. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah
yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Lampung Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 Nomor 05);
18. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2010-2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2009 Nomor );
19. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012
Nomor 05).
Pada Peraturan Bupati ini Materi Pokok berupa Lampiran-lampiran yang berisi :
1. Pendahuluan
2. Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Sebelumnya
3. Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan
4. Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2014
5. Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
6. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL (PTO) KEGIATAN KARYA BHAKTI
TERPADU POLA TNI MENUNGGAL MEMBANGUN DESA (TMMD)
KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Karya Bhakti Terpadu Pola TNI Menunggal Membangun Desa (TMMD) Tahun 2014, agar dapat
dilaksanakan secara tertib, tepat guna dan hasil guna perlu diterbitkan
petunjuk pelaksanaanya;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a tersebut diatas, perlu diatur Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dengan Peraturan Bupati Lampung Utara.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400 );
4. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737 );
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
10. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun Anggaran 2014 ( Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2013 Nomor 9 );
12. Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tata
Nashkah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Mekanisme Pelaksanaan dan Pengelolaan Anggaran Kegiatan
3. Pelaksanaan
4. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Pelaporan dan Evaluasi
5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR :14
TAHUN 2013 TENTANG BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD) DALAM
RANGKA PENGELOLAAN, PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN
PEMBANGUNAN PARTISIPATIF
ABSTRAK:
a. bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) telah memberikan manfaat positif dalam pengentasan kemiskinan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana huruf a perlu dilakukan langkah-langkah penguatan Kebijakan Pengelolaan, Perlindungan dan
Pelestarian Pembangunan Partisipatif dengan meningkatkan kapasitas Badan Kerjasama Antar Desa.
c. bahwa untuk menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan,Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif supaya berlanjut,berkembang dan
terkendali perlu dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);
d. bahwa berdasarkan Petunjuk Tehnis Nasional Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014
Penjelasan XI mengenai Penataan Kelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c, dan huruf d maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor : 14 Tahun 2013 tentang Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dalam rangka Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif, Pasal 9 ayat 1 bahwa masajabatan pengurus harian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah 3 (tiga) tahun, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Utara;
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang - Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
3. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479);
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomcr 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lampung Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Larnpung Utara Tahun 2012
Nomor 5);
10 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) dalam Rangka Pengelolaan, Perlindungan dan
Pelestarian Pembangunan Partisipatif (Berita Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2013 Nomor 14);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2014.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
TENAGA AHLI BUPATI
ABSTRAK:
a. bahwa Bupati mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah serta mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dimaksud huruf a, diperlukan
beberapa Tenaga Ahli untuk rnembantu melaksanakan tugas-tugas
tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengangkatan dan
Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang otonom
Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091), Jo
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2012 Nomor 5);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2014 Nomor 9);
8. Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tata
Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
(Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2011 Nomor 8) .
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pengangkatan
3. Kedudukan dan Tugas
4. Kewajiban dab Hak
5. Tata Kerja
6. Masa Jabatan dan Pemberhentian
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat