pembangunan-perdesaan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PERDESAAN SEHAT
KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pedoman Pembangunan Perdesaan Sehat di
Daerah Tertinggal, perlu Pedoman Pelaksanaan Percepatan
Pembangunan Kualitas Kesehatan Perbasis Perdesaan
(Perdesaan Sehat);
b. bahwa dalam rangka percepatan pencapaian sasaran
Prioritas Nasional 3 Kesehatan, Sasaran Prioritas Nasional
10 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Pasca Konflik
membutuhkan dukungan semua pihak yang terkait bagi
tersedia dan berfungsinya faktor penentu kualitas kesehatan
di daerah tertinggal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Lampung Utara tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembangunan Perdesaan Sehat.
- 1. Pasal 20, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1091) yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1959 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonenesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010 - 2014;
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana
Kegiatan Pemerintah Tahun 2013;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
19. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1464/MENKES/PER/X/2010 tentang izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan;
20. Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan Perdesaan
Sehat di Daerah Tertinggal;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 34);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Utara Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 36);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 11
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun
2010-2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 44).
- Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pedesaan Sehat
3. Monitoring dan Evaluasi
4. Pembiayaan
5. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
- 7 hlm
|