Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2014

SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN LAMPUNG UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Biupati ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum 3. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Serta Pemohon Bantuan Hukum 4. Penyaluran Dana Bantuan Hukum 5. Pengawasan 6. Ketentuan Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN LAMPUNG UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2014
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan