Didalam Peraturan Biupati ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum 3. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Serta Pemohon Bantuan Hukum 4. Penyaluran Dana Bantuan Hukum 5. Pengawasan 6. Ketentuan Umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat