perubahan-bkad
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR :14
TAHUN 2013 TENTANG BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD) DALAM
RANGKA PENGELOLAAN, PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN
PEMBANGUNAN PARTISIPATIF
ABSTRAK: |
- a. bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) telah memberikan manfaat positif dalam pengentasan kemiskinan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana huruf a perlu dilakukan langkah-langkah penguatan Kebijakan Pengelolaan, Perlindungan dan
Pelestarian Pembangunan Partisipatif dengan meningkatkan kapasitas Badan Kerjasama Antar Desa.
c. bahwa untuk menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan,Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif supaya berlanjut,berkembang dan
terkendali perlu dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);
d. bahwa berdasarkan Petunjuk Tehnis Nasional Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2014
Penjelasan XI mengenai Penataan Kelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c, dan huruf d maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor : 14 Tahun 2013 tentang Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dalam rangka Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif, Pasal 9 ayat 1 bahwa masajabatan pengurus harian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah 3 (tiga) tahun, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Utara;
- 1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang - Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
3. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479);
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomcr 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lampung Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Larnpung Utara Tahun 2012
Nomor 5);
10 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) dalam Rangka Pengelolaan, Perlindungan dan
Pelestarian Pembangunan Partisipatif (Berita Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2013 Nomor 14);
- Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2014.
- 3 hlm
|