Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Unit Sekolah baru Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa guna mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tujuan berkembangnya potensi peserta didik yang berilmu, beriman, cakap, kreatif dan mandiri yang diselenggarakan melalui proses pembelajaran dengan metode komperhensif yang menyentuh unsur demokratis, berkeadilan, sistemik, pembudayaan, pemberdayaan, keteladanan, dan pemberdayaan semua komponen masyaerakat sehingga tercapai tujuan pendidikan nasional;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.17 Tahun 2010, PP No.25 Tahun 2006, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.17 Tahun 2010, Permendikbud No.20 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian Sekolah, Rencana Induk Pengembangan Sekolah, Penilaian, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut dalam huruf a di
atas, dan guna meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan
dan pelayanan publik, maka dipandang perlu untuk melakukan
perubahan terhadap Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Sintang
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sintang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2) mengalami perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERDA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SINTANG
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan kontribusi orang atau badan yang
mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan
bangunan selain kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan dan pertambangan, perlu ditetapkan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, Objek, Subjek Dan
Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang,
Pendataan Dan Penetapan, Pemungutan Pajak, Pengembalian
Kelebihan Pembayaran,Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan
Pajak, Kedaluwarsa Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan,
Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana Pelaksanaan, Pemberdayaan,
Pengawasan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan dan perkembangan pengelolaan keuangan
daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah
tersebut
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sintang Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 46 diubah, di
antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 3a
dan angka 3b, angka 8 dihapus, di antara angka 13 dan angka 14
disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 13a, di antara angka 17 dan
angka 18 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 17a, di antara angka
21 dan angka 22 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 21a, di antara
angka 22 dan angka 23 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 22a, di
antara angka 43 dan angka 44 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka
43a, di antara angka 44 dan angka 45 disisipkan 1 (satu) angka yakni
angka 44a, di antara angka 47 dan angka 48 disisipkan 4 (empat)
angka yakni angka 47a, angka 47b, angka 47c, dan angka 47d, di
antara angka 48 dan angka 49 disisipkan 4 (empat) angka yakni
angka 48a, angka 48b, angka 48c, dan angka 48d, dan ditambahkan 2
(dua) angka yakni angka 65 dan angka 66
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERDA NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
38 halaman, 17 hlm lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak
dalam bidang pelayanan air minum dengan modal usaha berasal dari
Pemerintah Kabupaten Sintang, sehingga Pemerintah Kabupaten
Sintang perlu membentuk peraturan Daerah tentang penambahan
modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sintang berupa dana dan aset yang dinilai dengan uang
sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 48.233.674.615,-
(empat puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh tiga juta enam
ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus lima belas rupiah).
Penyertaan modal berupa dana sampai dengan Tahun Anggaran
2012 adalah sebesar Rp. 19.396.061.075,- (sembilan belas milyar tiga
ratus sembilan puluh enam juta enam puluh satu ribu tujuh puluh
lima rupiah), dan penyertaan modal berupa aset tetap penunjang
operasional yang telah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air
Minum sebesar Rp. 28.837.613.540,- (dua puluh delapan milyar
delapan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu lima
ratus empat puluh rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman, 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan
usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Barat, maka pemerintah Kabupaten Sintang perlu melakukan
penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, sehingga perlu dibentuk
peraturan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Barat seluruhnya sampai dengan Tahun Anggaran 2012
sebesar Rp. 19.997.000.000,- (sembilan belas milyar sembilan ratus
sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah lembar saham
19.997 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh)
lembar. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten
Sintang melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2013
dalam bentuk pembelian saham dengan nominal sebesar Rp.
3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan jumlah lembar saham
3.000 (tiga ribu) lembar. Penambahan penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Barat merupakan penyisihan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sintang dan merupakan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 HLM, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 33 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 74 Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, menyatakan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 tahun 2007, Keppres No.42 Tahun 2002, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.11 Tahun 2006, Perda Sintang No.16 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas Umum Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Azas Umum dan Struktur APB Desa, Penyusunan dan Penetapan Rancangan APB Desa, Perubahan APB Desa, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Pertanggungjwaban Pelaksanaan APB Desa, Alokasi Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.32 Tahun 1996, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.61 Tahun 2007, Keppres No.40 Tahun 2001, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Pelayanan yang Dikenakan Tarif Retribusi, Rawat Jalan, Pelayanan Gawat Darurat, Rawat Inap, Pelayanan Medik, Pelayanan Penunjang Medik, Tarif Pelayanan Kebidanan dan Kandungan, Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Bedah Mulut, Pelayanan Tindakan dan Asuhan Keperawatan, Pelayanan Unit Tranfusi Darah Rumah Sakit, Pelayanan Konsultasi Khusus dan Medico Legal, Pelayanan Ambulans, Perawatan Jenazah, Medical/General Check Up, Pelayanan Farmasi, Pelayanan Bagi Pasien Peserta PT. Asuransi Kesehatan, Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Lembaga/Perusahaan, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Tarif Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penatausahaan Penyetoran dan Penerimaan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 33 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.16 Tahun 1992, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.3 Tahun 2005, UU No.17 Tahun 2008, UU No.20 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2009, UU No.22 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.61 Tahun 2009, PP No.20 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Golongan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 28 halaman dan 7 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.17 Tahun 2008, UU No.18 Tahun 2008, UU No.20 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.4 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.20 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, Perpres No.25 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Golongan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 29 halaman dan 10 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat