Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang berupa dana dan aset yang dinilai dengan uang sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 48.233.674.615,- (empat puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus lima belas rupiah). Penyertaan modal berupa dana sampai dengan Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp. 19.396.061.075,- (sembilan belas milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta enam puluh satu ribu tujuh puluh lima rupiah), dan penyertaan modal berupa aset tetap penunjang operasional yang telah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 28.837.613.540,- (dua puluh delapan milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat