Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2013

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang berupa dana dan aset yang dinilai dengan uang sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 48.233.674.615,- (empat puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus lima belas rupiah). Penyertaan modal berupa dana sampai dengan Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp. 19.396.061.075,- (sembilan belas milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta enam puluh satu ribu tujuh puluh lima rupiah), dan penyertaan modal berupa aset tetap penunjang operasional yang telah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 28.837.613.540,- (dua puluh delapan milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
20 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. SINTANG: 13 HLM
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan