Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 33 Tahun 2012

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas Umum Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Azas Umum dan Struktur APB Desa, Penyusunan dan Penetapan Rancangan APB Desa, Perubahan APB Desa, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Pertanggungjwaban Pelaksanaan APB Desa, Alokasi Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
04 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2012
Tanggal Berlaku
04 Juni 2012
Sumber
BD.2012/NO.33, LL KAB. SINTANG: 35 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 795 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan