Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Pelayanan yang Dikenakan Tarif Retribusi, Rawat Jalan, Pelayanan Gawat Darurat, Rawat Inap, Pelayanan Medik, Pelayanan Penunjang Medik, Tarif Pelayanan Kebidanan dan Kandungan, Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Bedah Mulut, Pelayanan Tindakan dan Asuhan Keperawatan, Pelayanan Unit Tranfusi Darah Rumah Sakit, Pelayanan Konsultasi Khusus dan Medico Legal, Pelayanan Ambulans, Perawatan Jenazah, Medical/General Check Up, Pelayanan Farmasi, Pelayanan Bagi Pasien Peserta PT. Asuransi Kesehatan, Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Lembaga/Perusahaan, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Tarif Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penatausahaan Penyetoran dan Penerimaan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat