Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Pelayanan yang Dikenakan Tarif Retribusi, Rawat Jalan, Pelayanan Gawat Darurat, Rawat Inap, Pelayanan Medik, Pelayanan Penunjang Medik, Tarif Pelayanan Kebidanan dan Kandungan, Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Bedah Mulut, Pelayanan Tindakan dan Asuhan Keperawatan, Pelayanan Unit Tranfusi Darah Rumah Sakit, Pelayanan Konsultasi Khusus dan Medico Legal, Pelayanan Ambulans, Perawatan Jenazah, Medical/General Check Up, Pelayanan Farmasi, Pelayanan Bagi Pasien Peserta PT. Asuransi Kesehatan, Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Lembaga/Perusahaan, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Tarif Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penatausahaan Penyetoran dan Penerimaan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
18 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. SINTANG: 39 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan