Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat seluruhnya sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 19.997.000.000,- (sembilan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah lembar saham 19.997 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) lembar. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2013 dalam bentuk pembelian saham dengan nominal sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan jumlah lembar saham 3.000 (tiga ribu) lembar. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan penyisihan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat