Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2013

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat seluruhnya sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 19.997.000.000,- (sembilan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan jumlah lembar saham 19.997 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) lembar. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2013 dalam bentuk pembelian saham dengan nominal sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan jumlah lembar saham 3.000 (tiga ribu) lembar. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan penyisihan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
20 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.1, TLD NO.1, LL KAB. SINTANG: 11 HLM
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan