Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 33 Tahun 2013

Pendirian Unit Sekolah baru Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian Sekolah, Rencana Induk Pengembangan Sekolah, Penilaian, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pendirian Unit Sekolah baru Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
24 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Juni 2013
Sumber
2013
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan