Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.-, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 Tanggal 25 Mei 2014 yang membatalkan ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013
3 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.38, TLD NO.170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan kelembagaan dan perkembangan kebutuhan masyarakat, dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Persanggahan/Villa; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2012 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 Angka 2, Angka 3,4 dan Angka 8 diubah; 2. Ketentuan pada Pasal 8 ayat (6) huruf a, huruf b dan huruf c diubah; 3. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disispkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
5 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.37, TLD NO.169
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan kelembagaan dan untuk memperluas cakupan Pengenaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan DaerahKabupaten Tolitoli tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2012, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3 dan 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (6) angka Romawi I, angka Romawi II diubah, dan Angka Romawi III dihapus serta diantara Angka Romawi III dan Angka Romawi IV ditambahkan satu angka, yaitu angka Romawi IIIa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012
8 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.35, TLD NO.168
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan kelembagaan dan untuk memperluas cakupan Pengenaan Pajak Penerangan Jalan, dipandang perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; bahwa untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2011 diubah dan ditambah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3 dan angka 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5ayat (2)huruf b diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
4 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemeritah Kabupaten Tolitoli pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli, perlu disesuaikan lagi dengan perkembangan ekonomi serta iklim investasi di daerah sehingga perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.29 tahun 1959, UU No.40 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP no.58 tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2000.
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah perlu mengadakan upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan pada suatu badan usaha milik pemerintah dan/atau milik swasta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah. Bahwa usaha penyertaan modal Pemerintah Daerah dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah Penyertaan Daerah terhadap Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah sebagai wujud perhatian dan pelayanan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dengan tetap memperhatikan faktor pengamanan kekayaan daerah yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tolitoli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 62)
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Pada Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK:
Dengan adanya penyertaan modal yang berasal dari Program Hibah Air Minum APBN Tahun Anggaran 2017, dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane Kabupaten Tolitoli;
UUD 1945 Pasal 8 ayat 6, UU No.29 tahun 1959, UU No.40 Tahun 2007, UU No.23 tahun 2014, PP no.58 tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2000.
Salah satu bentuk pelayanan Pemerintah dibidang pelayanan umum, adalah penyediaan air bersih/minum kepada masyarakat Kabupaten Tolitoli. Peningkatan kualitas layanan dapat dicapai melalui perbaikan sarana penunjang yang mendukung distribusi air kepada masyarakat. Untuk itu memerlukan dana untuk pembangunan dan pengembangan instalasi dan jaringan perpiapaan. Dukungan dan yang memadai dilakukan melalui dukungan pembiayaan yang memadai dalam bentuk penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane Tolitoli diperlukan sebagai payung hukum dalam penyertaan modal yang berasal dari Program Hibah Air Minum APBN tahun Anggaran 2017. Untuk memenuhi Kebutuhan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli, perlu dilakukan Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2007 Nomor 12 Seri E Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 12)
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal
ABSTRAK:
untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMD dan Perseroan Terbatas, Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan Penyertaan Modal ke BUMD dan Perseroan Terbatas yang dananya dapat berasal dari APBD, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 jo. Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
UU no.29 tahun 1959, UU No.25 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2000.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab serta meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian kabupaten Tolitoli diperlukan penyertaan modal melalui Perusahaan Daerah Kabupaten Tolitoli. Tujuan dilakukannya usaha-usaha penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan sosial, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD.NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2030
ABSTRAK:
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan merupakan pedoman pembangunan kepariwisataan yang diperlukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan diperlukan sebagai dasar pembangunan kepariwisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2030.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No.29 tahun 1959, UU no.10 tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.50 Tahun 2011, Perda Tolitoli No.9 tahun 2000, Perda Tolitoli No.9 Tahun 2000
Pelaksanaan otonomi daerah khususnya di bidang kepariwisataan telah memacu daerah untuk menggali potensi daerahnya dalam rangka meningkatkan pendapatan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini akan mengancam keberlanjutan kepariwisataan di Tolitoli.Disamping itu, Tolitoli juga menghadapi berbagai tantangan penting yaitu:
a. pertanian tradisional mendapat tekanan dari tingginya permintaan lahan dari pertumbuhan populasi dan pertumbuhan pariwisata khususnya diperkotaan;
b. rendahnya kapasitas untuk mempertahankan penyediaan air bagi kebutuhan pertanian, industri, pariwisata dan perumahan; dan
c. pencemaran lingkungan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Penjelasan : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD.NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan kegiatan usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, kesempatan berusaha dan kesempatan kerja kepada masyarakat dunia usaha perlu diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan, maka diperlukan pengaturan tentang
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No.29 Tahun 1959, UU No.3 Tahun 1982, UU o. 5 tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007, UU no.40 tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.25 tahun 2009, UU No.17 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 tahun 2014, UU No.7 Tahun 2014, permendag no.36/MDAG/PER/9/2007, permendag no.77/MDAG/PER/12/2013, Perda Tolitoli No.9 Tahun 2000.
Dalam rangka menciptakan legalitas usaha bagi para pelaku ekonomi di sektor perdagangan, Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengatur kebijakan tentang pelaksanaan pelayanan dalam memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan. Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan dengan mengedepankan aspek pelayanan prima meliputi kecepatan dan ketepatan pelayanan yang bermuara pada penciptaan iklim usaha yang kondusif yang akan berdampak positif pada perkembangan usaha perdagangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan, Pemerintah Kabupaten ToliToli memandang perlu melakukan penyesuaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD.NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli memiliki kewenanangan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap penghidupan dan kehidupan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tolitoli guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, wilayah Kabupaten Tolitoli memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, dan sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan nilai masyarakat serta mengembalikan fungsi lingkungan diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi serta mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal.
UU No.29 Tahun 1959, UU no.24 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 tahun 2009, UU no. 23 Tahun 2014, PP No.21 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, PP No.23 Tahun 2008, Permendagri No.33 Tahun 2006, Permendagri No.27 tahun 2007, Permendagri No.131 Tahun 2003, Peraturan Kepala BNPB No.3 Tahun 2008, Peraturan Kepala BNPB No.6a tahun 2011.
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah, antara lain, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini ditegaskan kembali di dalam Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menyatakan, penanggulangan bencana bertujuan untuk, antara lain, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Kehadiran UU-PB ini sendiri telah membawa angin segar dalam kaitan dengan penanganan bencana di Indonesia. Berbagai peraturan kebencanaan yang ada selama ini belum bisa menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penanganan bencana, serta sering tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga menghambat upaya penanggulangan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Dari sisi pemerintah, UUPB dapat dilihat sebagai upaya untuk memberikan kerangka hukum (legal framework) untuk tindakan penanggulangan yang mencakup masa sebelum bencana, saat tanggap darurat serta periode pasca bencana. Termasuk di dalamnya kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dalam penataan kelembagaan untuk respons bencana, tindakan-tindakan kesiapsiagaan, tindakan tanggap darurat, dan lain-lain. Dengan demikian UUPB ini akan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah dalam melindungi negara dan warganya dari akibat bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Penjelasan : 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat