Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2012 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 Angka 2, Angka 3,4 dan Angka 8 diubah; 2. Ketentuan pada Pasal 8 ayat (6) huruf a, huruf b dan huruf c diubah; 3. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disispkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat