Salah satu bentuk pelayanan Pemerintah dibidang pelayanan umum, adalah penyediaan air bersih/minum kepada masyarakat Kabupaten Tolitoli. Peningkatan kualitas layanan dapat dicapai melalui perbaikan sarana penunjang yang mendukung distribusi air kepada masyarakat. Untuk itu memerlukan dana untuk pembangunan dan pengembangan instalasi dan jaringan perpiapaan. Dukungan dan yang memadai dilakukan melalui dukungan pembiayaan yang memadai dalam bentuk penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane Tolitoli diperlukan sebagai payung hukum dalam penyertaan modal yang berasal dari Program Hibah Air Minum APBN tahun Anggaran 2017. Untuk memenuhi Kebutuhan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli, perlu dilakukan Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat